Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Pengawasan Identifikasi Pemilih TMS dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

TMS
Pengawasan Pemilih TMS

Nabire – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mendorong pengawasan terhadap akurasi dan kualitas data pemilih dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Salah satu aspek yang menjadi perhatian penting dalam tahapan ini adalah identifikasi dan pengawasan terhadap Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di seluruh wilayah kabupaten.

Identifikasi pemilih TMS merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, antara lain karena meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau kondisi lain yang menyebabkan seseorang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilih, perlu dipastikan telah ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data.

Dalam tahapan PDPB saat ini, jajaran pengawas di tingkat kabupaten diharapkan tidak hanya berfokus pada penambahan pemilih baru, tetapi juga secara aktif mengawasi kebenaran dan kesesuaian data pemilih TMS. Pengawasan dilakukan dengan mencermati data yang diperoleh, melakukan verifikasi terhadap informasi yang tersedia, serta memastikan setiap perubahan data memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu juga mengimbau seluruh jajaran pengawas untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak serta menggali informasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya memperoleh data yang lebih akurat. Informasi mengenai pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau tidak lagi memenuhi syarat lainnya perlu menjadi perhatian dalam proses pengawasan PDPB.

Pengawasan terhadap data TMS menjadi penting untuk mencegah terjadinya data pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang tidak diperbarui berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyusunan daftar pemilih pada tahapan pemilu atau pemilihan berikutnya. Oleh karena itu, setiap proses pemutakhiran harus dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip akurasi, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Bawaslu mengajak seluruh jajaran pengawas di wilayah kabupaten untuk menjadikan tahapan PDPB sebagai momentum untuk memastikan bahwa data pemilih benar-benar menggambarkan kondisi faktual masyarakat. Pengawasan yang dilakukan secara aktif dan berkelanjutan diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pengawasan yang konsisten terhadap pemilih yang memenuhi syarat maupun pemilih TMS, Bawaslu berkomitmen untuk mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle